Sekeretaris Badan Diklat ESDM, Drs. Supirman, M.M, yang diwakili M. Hasan Akhmad, S.Sos dalam sambutannya mengharapkan hasil sosialisasi ini dapat diimplementasikan ke dalam pekerjaan, sehingga tercipta tertib administrasi dan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar pada persuratan dinas di lingkungan Badan Diklat ESDM.
Turut hadir dalam sosialisasi ini adalah Widiastuti, Asisten Deputi Pengembangan Sistem Administrasi Umum Pemerintahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang menyampaikan materi mengenai Jenis dan Format Naskah Dinas. Disampaikan oleh beliau bahwa jenis-jenis naskah dinas di antaranya adalah naskah dinas arahan, korespondensi, khusus, dan elektronik.
Sementara itu, Praktisi IT, Indra Sakti, dari Javan IT Service menerangkan mengenai TNDE. Disampaikan oleh beliau bahwa manfaat dari TNDE adalah berkurangnya risiko kehilangan dokumen dan kemudahan pencarian dokumen, kemudahan pelacakan keberadaan dan status dokumen naskah dinas, dan mendukung kebijakan perkantoran elektronis guna menuju e-government.
Dalam sosialisasi ini juga membahas mengenai penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Materi ini disampaikan oleh Prof. Dr. Yayah B. Lumintaintang, A.P.U., dari Fakultas Sastra Universitas Nasional, yang memaparkan dengan detil aturan-aturan baku penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Menurut beliau, penelitian menunjukkan bahwa tulisan naskah dinas belum secara taat asas menerapkan EYD, terutama pada penggunaan huruf kapital dan huruf miring, penulisan kata depan serta partikel, penulisan gabungan kata, singkatan dan akronim, dan kesalahan dalam penulisan angka dan lambang bilangan.
Perlu diketahui bahwa Pedoman Permen ESDM nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Persuratan Dinas dan Kearsipan Departemen ESDM masih mengacu kepada keputusan Menpan Nomor 72/KEP/M/PAN/07/2003 dan saat ini dalam proses penyempurnaan sesuai dengan peraturan Menpan Nomor 22 Tahun 2008. Pedoman terbaru ini merupakan acuan pengelolaan tata naskah dinas dan pembuatan petunjuk pelaksanaan tata naskah setiap instansi pemerintah pusat dan daerah.
Turut hadir dalam sosialisasi ini adalah Widiastuti, Asisten Deputi Pengembangan Sistem Administrasi Umum Pemerintahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang menyampaikan materi mengenai Jenis dan Format Naskah Dinas. Disampaikan oleh beliau bahwa jenis-jenis naskah dinas di antaranya adalah naskah dinas arahan, korespondensi, khusus, dan elektronik.
Sementara itu, Praktisi IT, Indra Sakti, dari Javan IT Service menerangkan mengenai TNDE. Disampaikan oleh beliau bahwa manfaat dari TNDE adalah berkurangnya risiko kehilangan dokumen dan kemudahan pencarian dokumen, kemudahan pelacakan keberadaan dan status dokumen naskah dinas, dan mendukung kebijakan perkantoran elektronis guna menuju e-government.
Dalam sosialisasi ini juga membahas mengenai penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Materi ini disampaikan oleh Prof. Dr. Yayah B. Lumintaintang, A.P.U., dari Fakultas Sastra Universitas Nasional, yang memaparkan dengan detil aturan-aturan baku penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Menurut beliau, penelitian menunjukkan bahwa tulisan naskah dinas belum secara taat asas menerapkan EYD, terutama pada penggunaan huruf kapital dan huruf miring, penulisan kata depan serta partikel, penulisan gabungan kata, singkatan dan akronim, dan kesalahan dalam penulisan angka dan lambang bilangan.
Perlu diketahui bahwa Pedoman Permen ESDM nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Persuratan Dinas dan Kearsipan Departemen ESDM masih mengacu kepada keputusan Menpan Nomor 72/KEP/M/PAN/07/2003 dan saat ini dalam proses penyempurnaan sesuai dengan peraturan Menpan Nomor 22 Tahun 2008. Pedoman terbaru ini merupakan acuan pengelolaan tata naskah dinas dan pembuatan petunjuk pelaksanaan tata naskah setiap instansi pemerintah pusat dan daerah.


